Cara Daftar NPWP Online Serta Syarat-Syarat Yang Diperlukan – Tips Dunia

Cara Daftar NPWP Online Serta Syarat-Syarat Yang Diperlukan - Tips Dunia

Halo sobat dunia, kali ini kita akan memberikan cara daftar NPWP online serta menjelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan.

Cara ini mungkin sangat diperlukan bagi anda yang telah mengikuti wajib pajak. Dan pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk bisa mendaftar NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id .

Sebelumnya saya jelaskan sedikit mengenai apa itu NPWP. NPWP merupakan indentitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang telah memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan. Contohnya masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan diatas rata-rata itu seharusnya mengikuti program wajib pajak.

Nah itu merupakan penjelasan sedikit mengenai NPWP dan fungsinya, lalu apa saja syarat-syarat yang diperlukan jika ingin mendaftar NPWP?

Berikut merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar NPWP.

Syarat-Syarat Daftar NPWP Online

Dilansir dari situs kompas.com, ada beberapa syarat yang dibedakan dalam pendaftaran NPWP Online.

  1. Syarat Bagi Orang Pribadi Yang Tidak Menjalankan Usaha/Pekerja Bebas :
    – Fotocopy KTP (Bagi WNI)
    – Fotocopy Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  2. Syarat Bagi Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha
    – Fotocopy KTP (Bagi WNI)
    – Fotocopy Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
    – Dokumen yang menunjukan kegiatan dan tempat usaha
    – Surat pernyataan bermaterai yang menunjukan jenis dan lokasi usaha
    – Bukti tertulis atau elektronik yang diberikan oleh penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
  3. Syarat Bagu Wanita Kawin Yang Hidup Terpisah Dari Suami Berdasarkan Keputusan Hakim :
    – Fotocopy KTP (Bagi WNI)
    – Fotocopy Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
    – Fotocopy NPWP suami
    – Fotocopy Kartu Keluarga
    – Fotocopy surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
    – Fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Nah itu merupakan syarat-syarat yang dapat anda lengkapi untuk bisa melakukan pendaftaran NPWP online.


Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Vaksin Online Di Pedulilindungi 2022


Jika seluruh persyaratan diatas sudah lengkap, maka anda dapat melakukan pendaftaran NPWP online dengan cara berikut ini.

Cara Daftar NPWP Online

Dalam tutorial atau cara ini, Tips Dunia menjelaskan cara daftar NPWP online melalui situs ereg.pajak.go.id dan berikut caranya :

Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels.com

Cara Daftar Akun Pada Situs ereg.pajak.go.id

  1. Pertama masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id lalu klik daftar jika belum memiliki akun atau klik login jika sudah memiliki akun
  2. Langkah kedua setelah anda sudah memiliki akun atau telah menyelesaikan pendaftaran akun maka masuk ke menu login
  3. Setelah itu masukan email dan password anda yang telah digunakan untuk mendaftar
  4. Setelah berhasil login anda akan mendapatkan link verifikasi melalui email anda dan klik link tersebut (*lewati poin ini jika setelah login sudah berada pada menu dashboard)
  5. Setelah berada pada menu e-Registrasi selanjutnya masukan nomor wajib pajak anda, pribadi atau badan
  6. Masukan nama anda sesuai KTP (menggunakan huruf kapital)
  7. Masukan alamat email jika belum terisi
  8. Masukan password anda
  9. Masukan nomor handphone anda yang masih aktif
  10. Lalu masukan kode captch dan klik Daftar

Setelah anda memiliki akun pada situs ereg.pajak.go.id, maka lanjut ke tahapan registrasi NPWP online berikut ini

Cara Daftar NPWP Pada Situs ereg.pajak.go.id

  1. Langkah pertama, login ke situs https://ereg.pajak.go.id/
  2. Lalu pada form pendaftaran NPWP isi kategori Wajib Pajak yakni orang pribadi
  3. Setelah itu pilih Pusat jika anda masih lajang atau pilih Cabang jika anda adalah perempuan yang telah menikah
  4. Masukan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  5. Setelah itu masukan identitas wajib pajak yang terdiri dari Nama, Gelar Depan, Tempat/Tanggal Lahir, Status Pernikahan, Kebangsaan, Nomor Telepon dan Alamat Email anda.
  6. Lalu lengkapi form sumber penghasilan yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas ataupun kegiatan usaha
  7. Lalu masukan alamat domisili anda (KTP)
  8. Masukan alamat usaha anda jika sumber penghasilan dari usaha (Kosongkan form jika tidak)
  9. Lalu lanjut pada pengisian form jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan perbulan
  10. Setelah itu upload foto KTP anda
  11. Lengkapi form pernyataan
  12. Setelah itu maka status pendaftaran NPWP anda akan muncul dan klik kirim token
  13. Lalu copy token yang masuk pada email anda lalu masukan pada menu dashboard
  14. Dan langkah terakhir adalah klik Kirim Permohonan. Selesai

Penutup

Setelah langkah-langkah pendaftaran NPWP Online diatas sudah anda selesaikan, maka setelah itu anda tinggal menunggu kartu NPWP anda dikirim ke rumah anda.

Namun jika kartu NPWP anda tidak diterima dalam jangka waktu lama maka kemungkinan ada persyaratan yang belum terpenuhi. Jika mengalami kendala ini anda bisa menghubungi kontak yang ada pada situs ereg.pajak.go.id. atau anda bisa melakukan daftar ulang.

Nah itu merupakan Cara Daftar NPWP Online dari Tips Dunia. Semoga tutorial diatas dapat bermanfaat dan juga jika ada pertanyaan lainnya silahkan tulis pada kolom komentar dibawah 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *